Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Hakim Tolak Eksepsi Adik Malinda Dee

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan adik Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Hakim Tolak Eksepsi Adik Malinda Dee
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan adik Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari. Hakim Mien Trisnawati lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membuktikan dakwaannya dengan memeriksa saksi serta bukti pada persidangan selanjutnya.

“Mengadili. Menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan mengajukan saksi dan bukti-bukti,“ kata Hakim Mien Trisnawaty di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Hakim beralasan penolakan eksepsi penasehat hukum karena telah sesuai secara prosedural. Sedangkan bantahan pengacara dianggap telah memasuki materi perkara.

“Hakim berpendapat bahwa kejahatan pencucian uang, predikat crime tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sehingga eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima,“ imbuhnya.

Hakim Mien Trisnawaty lalu menunda persidangan hingga Rabu 12 Oktober 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui,Visca  menerima dana dari Malinda dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, Rp 400 juta, dan Rp 66 juta. Dana itu diambil Malinda tanpa izin dari tiga nasabah Citibank, yaitu Suryati Teguh Budiman, Rohli Bin Pateni, dan N Susetyo Sutadji.

Dalam dakwaannya disebutkan suami Ismail Bin Janim itu menerima pengiriman dana dari Malinda sejak 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved