Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Menkeu Setujui Pengalokasian Anggaran Langsung ke Daerah
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung mengaku pemerintah menyetujui pengalokasian anggaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung mengaku pemerintah menyetujui pengalokasian anggaran terkait program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, langsung digelontorkan ke daerah.
"Pemerintah juga menyetujui," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2011).
Pemerintah yang dimaksud Tamsil disini adalah Kementerian Keuangan. "Yang dipimpin oleh Dirjennya (Dirjen perimbangan keuangan) Pak Marwanto," katanya.
Tamsil mengatakan, proses pembahasan anggaran terkait program itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan, katanya, diawali dari Panja asumsi dan lalu berlanjut ke Panja optimalisasi dana belanja.
"Diawali dari panja asumsi, kemudian ada panja optimalisasi dana belanja, siap dialokasikan di panja belanja pusat dan panja belanja transfer daerah. Di panja belanja transfer daerah itu sebesar Rp 19,5 triliun, dialokasikan Rp 13,2 triliun untuk dana bagi hasil, untuk memenuhi tuntutan UU juga atas kenaikan harga minyak," paparnya.
Kemudian, lanjut Tamsil, Rp 6,313 triliun, dialokasikan sebesar Rp 613 miliar di sektor pendidikan dan Rp 500 miliar untuk sektor transmigrasi, serta Rp 5,23 triliun untuk infrastruktur lainnya.
"Itu saya sudah jelaskan tadi mekanismenya. Setelah itu dibawa ke ranah Panja, transfer ke daerah. Di Panja ini, kemudian ditawarkan apakah kawan-kawan setuju dengan pengalokasian anggaran ini," ucapnya.
Selesai rapat Panja, kata Tamsil, pembahasan kemudian dibawa ke rapat internal Banggar DPR. Di situ kemudian, kembali masing-masing panja menyampaikan laporannya. "Panja asumsi menyampaikan laporannya, Panja belanja pusat menyampaikan, Panja transfer daerah menyampaikan. Pembahasan tim perumus draf menyampaikan laporan. Di situ, diketok lagi palu menyepakati," ucapnya.
Selesai dirapatkan secara internal, pembahasan anggaran itu kemudian dibawa lagi ke dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan. Dalam rapat kerja itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya.
"Jadi, kalau ada yang tidak setuju, di situ bisa disampaikan. Ingat, persoalan anggaran ini, adalah undang-undang. Karena itu, undang-undang ini dibahas secara bersama. Kesepakatannya harus antara Pemerintah dan Badan Anggaran. Kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju maka anggarannya tidak bisa disepakati," ucapnya.