Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

JPU Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Gayus Tambunan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Gayus Halomoan Tambunan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto JPU Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Gayus Tambunan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, Senin (3/10/2011). Agenda sidang dilanjutkan untuk mendengarkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, ternyata JPU telah membawa lima orang saksi yang terkait dengan kasus pencucian uang tersebut. Diantara saksi tersebut yakni, Ahmad. Suseno dari PT. Bank Central Asia, Ruben dari PT. Amanda, Syaifudin dari CIMB, Indro Dwi Satrio dan Suryadi.

Ke-lima orang saksi tersebut, dimintai keterangannya terkait pencairan dan pemasukan uang dalam rekening gayus selama ini.

Sebelumnya, JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusunsecaracermat, jelas,dan tidak kabur. Jaksa telah mendakwa Gayus melakukan empat tindak pidana yakni menerima suap dari Roberto Santonius, yang merupakan konsultan sewaan dari PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta, terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan itu.

Terdakwa juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, yang menjadi perantara penerima order PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp3,5 miliar, terkait dengan kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Selanjutnya, Gayus didakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang sebanyak USD659.800 dan 9,6 juta dolar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box.

Dakwaan terakhir, Gayus diduga melakukan suap kepada Kepala Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua,Depok,karena dia bisa beberapa kali keluar rutan secara leluasa, antara lain untuk menonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua,Bali,dan ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved