Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Jaksa Akan Jawab Keberatan Suami Siri Malinda Dee

jawaban jaksa atas keberatan Andhika Gumilang.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Jaksa Akan Jawab Keberatan Suami Siri Malinda Dee
/TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang (kiri) berpelukan dengan keluarganya usai Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan. Senin (19/9/2011) Andhika Gumilang didakwa telah pemalsuan indentitas, menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih dari Malinda Dee. Pemberian Malinda Dee tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan pencucian uang nasabah Citibank, Atas perbuatan ini, suami siri Malinda Dee ini terancam hukuman 15 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011). Agenda sidang kali ini adalah jawaban jaksa atas keberatan Andhika Gumilang.

"Agenda hari ini ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (keberatan) penasehat hukum," kata pengacara Andhika, Devie Waluyo melalui pesan singkat.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, penasehat hukum menyatakan jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan. Ketidakcermatan itu terlihat dimana Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa tahu penghasilan istrinya adalah Rp60juta perbulan

Padahal, kata Devie, secara tegas dan jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak mengetahui gaji istrinya tersebut. Devie melanjutkan ketidaktahuan Andhika tersebut diakui istrinya dalam BAP. "Darimana pengetahuan JPU tersebut berasal. Kalau bukan dibuat berdasarkan asumsi semata," ujarnya.

Selain itu, dakwaan penuntut umum bahwa kliennya mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa dana yang ditransefer masuk ke rekening Juan Ferrero alias Andhika Gumilang dibantah pengacara. "Ternyata tidak ada satupun uraian dalam dakwaan kesatu tersebut yang menjelaskan dana yang masuk ke rekening itu," imbuh Devie.

Tim penasehat hukum Andhika juga mempersoalkan pembelian Hummer H3 oleh Malinda yang diberikan kepada suaminya. Menurutnya kejadian itu tidak masuk dalam waktu kejadian perkara.

Diketahui, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved