Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Menteri Agus Martowardojo: Saya Siap Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, pada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, pada Jumat (30/9/2011) besok. Menkeu akan diperiksa terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans.
Mengenai pemanggilan itu, Menteri Agus Martowardojo mengatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK. “Saya mesti datang, kalau terkait KPK saya mesti baca dulu (undangan KPK-red),” ungkap Agus Martowardojo, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Lebih lanjut Agus menyatakan kesiapan dirinya dan kementeriannya untuk bekerjasama dengan KPK.
“Kami jajaran Kementrian Keuangan akan memberikan kerjasama Kementerian Keuangan siap bekerjasama dengan KPK,” tegasnya terkait pemanggilannya sebagai saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans.
Namun, terkait waktu, Agus masih akan melihat terlebih dahulu jadwalnya. Kalau waktu yang dimintakan tepat, maka dia memastikan akan datang memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Karena saya baru datang hari ini, saya lihat dulu undangannya. Ada beberapa undangan di Wapres, Sensus (Pajak-red) lihat dulu, Kalau ada undangan, kalau waktu tepat kita akan datang,” demikian dijelaskan Menkeu.
Sementara itu, sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agus Ahmad Badarudin mengatakan Menkeu akan penuhi panggilan KPK.
"Prinsipnya Menkeu sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap hukum, akan memenuhi panggilan KPK," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Kapan akan memenuhi panggilan KPK? "Itu tergantung waktu, bisa besok, kita minta waktu yang tepat. Kan beliau baru pulang dari tugas negara juga. Jadi kalau pun tidak, karena mencari wkatu yang memungkinkan. Karena itu kami sedang mencarai waktu yang baik sesuai prosedur hukum," terangnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa surat pemanggilan ini baru diterima dua hari lalu. "Baru sehari, dua hari inilah," ujarnya.