Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Jaksa Nilai Eksepsi Adik Malinda Dee Terburu-Buru

Menurut, JPU Arya Wicaksana, penasihat hukum terdakwa sangat terburu-buru karena telah masuk ke dalam pokok perkara perbuatan Visca Lovitasari

zoom-inlihat foto Jaksa Nilai Eksepsi Adik Malinda Dee Terburu-Buru
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi yang diajukan terdakwa pencucian uang, Visca Lovitasari binti Siswowiratmo. Menurut, JPU Arya Wicaksana, penasihat hukum terdakwa sangat terburu-buru karena telah masuk ke dalam pokok perkara perbuatan Visca Lovitasari.

"Semua menyangkut materi pokok perkara yang akan dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya," kata Arya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mien Trisnawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Dalam eksepsi terdakwa, penasihat hukum keberatan terhadap dakwaan JPU yang tidak mencantumkan pasal penyertaan dalam dakwaan primair tetapi memasukkan pasal 56 ke-2 KUHP kedalam dakwaan subsidair. Sehingga, menurut penasehat hukum dakwaan primair menjadi tidak jelas dan kabur dan juga tidak mencamtumkan predicate crimenya serta pencantuman Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU lalu menjelaskan perbuatan Visca Lovitasari dalam dakwaan primair merupakan perbuatan tersendiri dalam menerima dana dari Inong Malinda Dee diatur pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  Sedangkan dalam pasal 56 ayat 2 KUHP dalam dakwaan subsidair dapat dikualifikasikan Visca membantu kakaknya, Inong Malinda Dee menyediakan rekening dalam penempatan dana.

Mengenai ketidakjelasan perkara tersebut sudah dimulai dari tahap penyidikan sebagai cacat hukum juga dibantah jaksa. "Terhadap terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan dan bukan delik aduan sehingga siapapun dapat melaporkan terjadinya tidak pidana tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, Arya meminta hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU memenuhi syarat. "Eksepsi penasehat hukum tidak didukung oleh alasan yang tepat serta tidak relevan," pungkasnya.

Hakim Mien Trisnawati lalu menunda persidangan dengan agenda putusan sela pada Rabu 5 Oktober 2011. Ditemui usai persidangan, pengacara Visca, Devi Waluyo tetap optimis dengan eksepsi terdakwa. "Kita tunggu putusan sela. Kita percaya terhadap hakim," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved