Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dadong Sempat Tolak Tanda Tangan Serah Terima Rp 1,5 M

Tersangka suap Kemennakertrans, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT, Dadong Irbarelawan, sempat menolak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dadong Sempat Tolak Tanda Tangan Serah Terima Rp 1,5 M
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Tersangka suap Dadong Irbarelawan memperagakan adegan saat menemui tersangka Dharnawati dalam rekontruksi kasus suap Rp 1,5 miliar Kemennkertrans di kantor P2KT Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta, Sabtu (24/9/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap Kemennakertrans, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT, Dadong Irbarelawan, sempat menolak menandatangani kuintansi serah terima Rp 1,5 miliar dari tersangka Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.

Hal itu diketahui dari satu adegan rekonstruksi kasus suap Kemennakertrans di kantor Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans Kalibata, Jakarta, Sabtu (24/9/2011).

Sebagaimana rekonstruksi, Dharnawati datang dengan supir bernama Ellias, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam B1894 SKG, ke halaman kantor P2KT pada Kamis siang, 25 Agustus 2011.

Selanjutnya, Dharnawati mengambil dan membawa uang Rp 1,5 miliar menggunakan kardus durian di kantor Bank BNI 46, yang berjarak 20 meter dari kantor P2KT. Lalu, kardus duren tersebut dimasukkan ke dalam mobilnya.

Di dalam mobilnya, Dhawarnawati menggunakan telepon selulernya berbincang dengan Dadon. Tak lama kemudian, Dadong turun dari kantornya dan masuk ke dalam mobil Dharnawati.

Di dalam mobil itu, Dharnawati menyodorkan kertas kuitansi sebagai bukti serah terima uang Rp 1,5 miliar dan sebuah amplop berisi ATM dan buku tabungan Dharnawati, kepada Dadong. Namun, Dadong menolak menandatangani kuitansi tersebut. "Pak Dadong menolak terima itu. Waktu di dalam (kantor) pak Dadong juga menolak lagi. Tapi, pak Dadong dapat telepon dari dr Dani, yang memperkenalkan kedua orang ini. Katanya, terima saja, aman kok," ujar kuasa hukum Dadong, M Safrie Noer, di lokasi rekonstruksi.

Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan di kantor Dadong, P2TK. Di ruang kerjanya, Dharnawati kembali meminta Dadong menandatangani kuitansi tersebut.

Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2011, KPK berhasil menangkap Dharnawati, Dadong, dan Sesditjen P2KT I Nyoman Suisanaya, diduga seusai melakukan serah terima uang suap Rp 1,5 miliar, terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011. Total dana PPID yang dianggarkan dalam APBN-P 2011 itu berjumlah Rp 500 miliar. Ketiganya ditangkap pada malam hari itu juga.

Dharnawati ditangkap di daerah Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur, Nyoman ditangkap di kantornya P2KT, dan Dadong ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved