Si Seksi Pembobol Citibank
Berkas Malinda Dee Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menargetkan berkas dakwaan Inong Malinda Dee cepat selesai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menargetkan berkas dakwaan Inong Malinda Dee cepat selesai. Bila telah rampung, berkas perkara Mantan Senior Manager Relationship Citibank itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Semoga cepat selesai dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat, Jumat (23/9/2011).
Masyhudi mengatakan pihaknya sedang menyusun dakwaan bagi istri siri Andhika Gumilang. "Lagi penyusunan dakwaan," katanya. Dia juga mengaku belum menemukan kendala dalam proses tersebut. Semuanya, kata Masyhudi, berjalan sesuai harapan.
"Ya, kami berharap penyusunan dakwaan segera selesai," imbuhnya.
Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.
Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.