Senin, 6 Oktober 2025

PK Ryan Jagal

Ryan Jagal: Jujur Saya Nervous

Dibanding sidang pada pengadilan tingkat pertama sampai banding, sidang Peninjauan Kembali membuat Very Idham Henyansyah merasa grogi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ryan Jagal: Jujur Saya Nervous
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
ibanding sidang pada pengadilan tingkat pertama sampai banding, sidang Peninjauan Kembali membuat Very Idham Henyansyah alias Ryan merasa grogi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dibanding sidang pada pengadilan tingkat pertama sampai banding, sidang Peninjauan Kembali membuat Very Idham Henyansyah alias Ryan merasa grogi. Ia mengaku, sidang ini adalah proses hukum terakhir yang ditempuhnya sebagai terpidana mati karena kasus mutilasi.

"Jujur saya nervous dibanding sidang terdahulu. Kurang persiapan karena saya sakit. Harapannya majelis hakim memutus dengan hati nurani," demikian ujar Ryan kepada wartawan di sel tahanan pria, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2011).

Hukuman mati yang ditetapkan Mahkamah Agung, bagi Ryan bukan beban berat. Kendati begitu, ia berharap bebas. Pikirannya belum melayang jauh jika PK yang diajukannya lewat kuasa hukum, ditolak majelis hakim yang dipimpin Syahri Adamy. "Saya tak mau merekayasa," kata Ryan.

Vonis hukuman mati yang diperuntukkan kepada Ryan, menarik perhatian publik luar negeri. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada psikopat seperti Ryan, menurut hemat mereka tak pantas. Seharusnya Ryan mendapat rehabilitasi oleh negara, bukan hukuman mati.

Dukungan untuk Ryan mengalir lewat surat mereka yang mengaku dari London sampai Jerman, dan banyak lainnya. "Saya tidak kenal mereka. Mereka melihat wawancara saya di tivi. Surat itu dari London, dari Jerman juga ada. Isinya support agar saya tak dijatuhi hukuman mati," ceritanya.

PN Depok pada 6 April 2009 memvonis hukuman mati kepada Ryan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008. Putusan hakim menguatkan tuntutan penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tak ada hal yang meringankan Ryan. Keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli menyatakan Ryan bersalah. Ryan divonis hukuman mati karena terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C, sehari sebelum membunuh Heri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved