RUU Keistimewaan Yogyakarta
Pemerintah Usulkan Perpanjang Jabatan Sultan HB X
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah resmi memperpanjang jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah resmi memperpanjang jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Usulan tersebut sudah diberikan ke Presiden SBY sejak 14 September 2011 lalu.
"Saya informasikan bahwa Mendagri sudah usulkan ke Presiden tanggal 14 September agar diperpanjang. Jadi bukan PLT, tidak ada PLT, tapi perpanjangan masa jabatan,"ujar Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Djohermansyah Djohan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Diketahui jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X akan habis pada awal bulan Oktober mendatang. Menurut Djohermansyah, belum adanya RUUK DIY yang hingga saat ini masih digodok Komisi II DPR membuat pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang jabatan Sultan.
"Sebetulnya bagusnya UU ini jadi, tapi kan per 9 Oktober ini tidak mungkin selesai, kita baru akan ketemu lagi 29 September. Jadi tidak mungkin 2 kali rapat,"jelasnya.
Perpanjangan tersebut lanjut Djohermansyah diusulkan ke Presiden untuk masa jabatan hingga tahun 2013 mendatang, sembari menunggu RUUK DIY selesai dibuat.
"Perpanjangan diusulkan Mendagri pada Presiden, paling lama 2 tahun sambil menunggu RUUK DIY selesai. Jadi bisa saja RUUK DIY misalnya Desember selesai, lalu siap disosialisasikan, siap teknis peraturan pelaksanaan Undang-undang lainnya selesai maka mekanisme dalam Undang-undang bisa diterapkan. Kalau usulan pada presiden kan paling lama 2 tahun sambil menunggu terbitnya RUUK DIY. Bagaimana menerapkannya, katakanlah akhir tahun ini jadi, lalu butuh 6 bulan untuk peraturan pelaksananya, bisa saja itu dimasuki mekanisme yang tadi diatur dalam RUUK DIY,"pungkasnya.