Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Kalaupun Ada Pelanggaran yang Salah itu Oknum di Banggar
Aziz Syamsudin mengatakan Badan Anggaran secara kelembagaan tak dapat dipersalahkan dalam serangkaian kasus korupsi APBN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsudin mengatakan Badan Anggaran (Banggar) secara kelembagaan tak dapat dipersalahkan dalam serangkaian kasus korupsi APBN.
Jikapun banggar bersalah atau setidaknya terlibat dalam kasus-kasus korupsi APBN, itu merupakan kesalahan oknumnya semata. "Dalam proses Badan Anggaran ya nggak apa-apa, itu kan oknum, nggak secara menyeluruh sistemnya yang rusak," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2011).
Keberadaan Aziz di Gedung KPK untuk mendampingi keempat pimpinan Banggar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT).
Aziz mengaku, diminta pimpinan DPR untuk mendampingi keempat pimpinan Banggar. "Sebenarnya semua pimpinan Komisi III diminta hadir. Tapi karena kesibukan satu dan lainnya, akhirnya saya sendiri yang bisa hadir," tuturnya.
Namun Aziz justru tak dapat merinci atau menjelaskan tujuan
pendampingannya. "Ya tanya pimpinan DPR, jangan saya. Saya hanya ditelepon minta disuruh dampingi, ya dampingi. Namanya kita taat asas saja. Kalau tanya kenapa, tanya pimpinan DPR," paparnya.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait kasus dugaan suap dana program PPIDT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).
Untuk diketahui, salah satu tersangka dalam kasus itu yaitu
Dharnawati, menyebut adanya aliran dana fee sebesar lima hingga 10 persen ke Banggar terkait proyek senilai Rp 500 miliar tersebut.
Tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan juga mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9/2011) ini.