Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Mantan Tim Asistensi Muhaimin Pilih Diam Usai Diperiksa KPK
Usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap program PPDI di Kemenakertrans, Fauzi tutup mulut di hadapan wartawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) di Kemenakertrans, Fauzi tutup mulut di hadapan wartawan.
Mantan anggota tim asistensi Menakertrans ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati yang merupakan seorang pengusaha yang diduga memberi suap sebesar Rp1,5 miliar ke pejabat Kemenakertrans.
Sebelumnya, Penyidik KPK menilai penting keterangan Fauzi untuk membuat terang kasus dugaan suap ke pejabat Kemenakertrans. "Iya akan dipanggil lagi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2011).
Seperti diketahui, tersangka kasus Kemenakertrans Dadong Irbarelawan pernah mengaku sempat menghubungi Fauzi sehari sebelum penyerahan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian pada 25 Agustus 2011.
Dadong mengaku sempat bertanya kepada Fauzi perihal siapa yang akan menerima uang tersebut. Menurut Dadong, Fauzi menelepon balik dirinya dan berkata biar dirinya saja yang menerima uang tersebut.
Sialnya, Dadong keburu ditangkap petugas KPK pada 25 Agustus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng saat hendak menuju Bali. Uang yang telah diterima Dadong dan diserahkan kepada tersangka lainnya, I Nyoman Suisanaya itu lantas disita KPK.