Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Perpanjang Penahanan I Nyoman Suisnaya
Hari ini, Rabu (14/9/2011) KPK memperpanjang surat Penahanan bagi tersangka, I Nyoman Suisnaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya butuh waktu tambahan untuk menuntaskan kasus suap di tubuh Kemennakertras. Hari ini, Rabu (14/9/2011) KPK memperpanjang surat Penahanan bagi tersangka, I Nyoman Suisnaya.
"Hari ini klien kami datang ke sini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka", ujar pengacara I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitanggang, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Surat perpanjangan penahanan I Nyoman berlaku untuk 40 hari ke depan. Bachtiar menjelaskan, I Nyoman akan diperiksa lagi oleh KPK minggu depan.
Pada pemeriksaan tadi, Bachtiar menyebut kliennya ditanya soal siapa itu dr Dani dan kaitannya pada kasus di Kemennakertrans.
"dr Dani itu seorang yang bawa Ibu Dharnawati Ke Kemennakertrans", ujar Bachtiar menirukan jawaban I nyoman saat di periksa KPK.