Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Cecar Dadong soal Aliran Fee 10 Persen ke Banggar
adanya dugaan pemberian fee sebesar 10 persen kepada Badan Anggaran DPR RI. Ihwal itu diketahui dari mulut tersangka kasus itu, Dadong Irbarelawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mulai mengembangkan penyidikan kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi ke arah adanya dugaan pemberian fee sebesar 10 persen kepada Badan Anggaran DPR RI. Ihwal itu diketahui dari mulut tersangka kasus itu, Dadong Irbarelawan.
"Saya diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB. Ada 25 pertanyaan (yang ditanyakan penyidik KPK)," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Menurut Dadong, kepadanya, penyidik mengonfirmasi kebenaran adanya aliran komitmen fee sebesar 10 persen untuk Banggar. Lalu apa jawaban Dadong terkait materi pertanyaan itu?
Dadong tak secara tegas memastikan adanya komitmen fee sebesar 10 persen yang mengalir ke Banggar. Namun secara tersirat dia membenarkan perihal adanya komitmen fee tersebut.
"Yang jelas begini, saya kan hanya pejabat eselon III, tentunya saya harus loyal kepada pimpinan, terutama melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pak Nyoman sebagai atasan saya. Saya melakukan apapun itu atas dasar perintah," tuturnya.