Si Seksi Pembobol Citibank
Ferrari dan Fortuner Malinda Disita di Rumah Rampasan Negara
ima buah mobil mewah milik Inong Malinda Dee disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima buah mobil mewah milik Inong Malinda Dee disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diduga pembelian mobil mewah itu berasal dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan istri siri Andhika Gumilang itu.
"Barang bukti kendaraan lima buah termasuk Fortuner, Ferrari dan juga ada uang Rp1,6 miliar," kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sutarna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011).
Kelima kendaraan mewah itu lalu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (RUPBASAN). Tatang juga mengklarifikasi kerugian yang dialami Citibank bukan senilai Rp16 miliar melainkan Rp30 miliar. "Itu total semuanya," imbuhnya.
Hingga kini, Malinda Dee masih berada di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menyelesaikan proses administrasi.
Malinda datang ke Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan pakaian muslim hitam dengan dibalut baju tahanan Bareskrim Mabes Polri berwarna oranye. Malinda juga mengenakan kerudung hitam. Tampak make-up tebal serta lipstik merah menghiasi wajah dan bibir Malinda.
Ia tidak berkata apapun saat ditanya awak media tentang kesehatannya. Mantan Manager Relationship Citibank itu hanya tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya di pelataran parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Malinda dengan kawalan penyidik lalu dibawa keruang Pidana Umum untuk menyelesaikan proses administrasi.
Diketahui, penyerahan berkas tahap II ini lebih cepat dari rencana semula, yakni 19 September 2011. Sejak ditangkap 23 Maret 2011 atau enam bulan lalu, penyidik Polri kesulitan menyerahkan Malinda ke kejaksaan. Sebab, Malinda lebih banyak menghabiskan waktu penahanan untuk operasi pengangkatan silikon payudaranya di luar tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.