Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dadong Akui Ada Penggelontoran Fee 10 Persen

Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi yang juga Kabag perencanaan dan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dadong Akui Ada Penggelontoran Fee 10 Persen
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Dadong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi yang juga Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemennakertrans non aktif Dadong Irbarelawan mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9/2011) ini.

“Pak Dadong tadi menjelaskan ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati,” kata penasihat hukum Dadong, Syafri Noer mengutip keterangan Dadong pada penyidik KPK Jakarta.

Syafri menjelaskan, pembagian komisi itu terkait dengan proses turunya PMK atau peraturan Menteri Keuangan yang bersangkut paut dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.

Sebelumnya, penasihat hukum salah satu tersangka, Dharnawati, yaitu Farhat Abbas mengungkap fee 10 persen yang diminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kcmcnnakcrtrans) turut mengalir ke Banggar DPR.

"Dulu Dhamawati sebelum ditangkap menyerahkan dana sebesar 5 sampai 10 persen. Dana itu mengalir ke Badan Anggaran DPR RI," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9).

Mengenai alokasi dana ke Banggar DPR, kala itu Farhat mengaku belum bisa membeberkan siapa nama orang di badan tersebut yang menjadi va saran uang tersebut. "Belum bisa saya katakan, nanti takutnya menganggu penyidikan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved