Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dadong Akui Ada Penggelontoran Fee 10 Persen
Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi yang juga Kabag perencanaan dan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi yang juga Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemennakertrans non aktif Dadong Irbarelawan mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9/2011) ini.
“Pak Dadong tadi menjelaskan ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati,” kata penasihat hukum Dadong, Syafri Noer mengutip keterangan Dadong pada penyidik KPK Jakarta.
Syafri menjelaskan, pembagian komisi itu terkait dengan proses turunya PMK atau peraturan Menteri Keuangan yang bersangkut paut dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.
Sebelumnya, penasihat hukum salah satu tersangka, Dharnawati, yaitu Farhat Abbas mengungkap fee 10 persen yang diminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kcmcnnakcrtrans) turut mengalir ke Banggar DPR.
"Dulu Dhamawati sebelum ditangkap menyerahkan dana sebesar 5 sampai 10 persen. Dana itu mengalir ke Badan Anggaran DPR RI," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9).
Mengenai alokasi dana ke Banggar DPR, kala itu Farhat mengaku belum bisa membeberkan siapa nama orang di badan tersebut yang menjadi va saran uang tersebut. "Belum bisa saya katakan, nanti takutnya menganggu penyidikan," ujarnya.