PK Ryan Jagal
Novum Baru Peringan Hukuman Ryan 'Jagal'
Kasman Sangaji dan tim penasihat hukum serius mencari keringanan hukum bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasman Sangaji dan tim penasihat hukum serius mencari keringanan hukum bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan, terpidana mati yang memutilasi sekian orang. Penasihat hukum pun melayangkan PK agar hukuman Ryan 'Jagal' tak sampai dihukum mati.
Ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (13/9/2011), Kasman mengaku telah membawa novum atau bukti baru. Kasman mengaku, seorang psikopat seperti Ryan, tak pantas dihukum mati. Seharusnya Ryan mendapat rehabilitasi oleh negara.
"Novum baru, kita memiliki pendapat tentang penghukuman seorang psikopat. Kita menemukan adanya kekhilafan hakim. Ini mirip-mirip kasus Antasari. Semua keterangan saksi waktu itu dibolak-balik," ujar Kasman.
Menurut Kasman, kasus Ryan kali ini merupakan penghukuman publik. Sebetulnya dia normal kok. Di Indonesia kalau bicara sesuai KUHP, belum ditentukan untuk penghukuman kepada seorang psikopat seperti Ryan. Seorang psikopat memang gila, tapi sesaat, bukan permanen.
Kasman menyayangkan kenapa hakim tak pernah memberi kesempatan agar Ryan diperiksa oleh psikiater. Karena selama ini, ahli yang dihadirkan murni seorang psikolog. Seharusnya, psikiater yang memiliki kompetensi memeriksa seorang psikopat.
"Saya berani berdebat dengan para psikolog. Pandangan pengamat tak tahu siapa Ryan, karena dia tak berhubungan langsung dengan Ryan," timpalnya. Kata Kasman, inilah yang membuat kasus Ryan menarik. Seorang psikiater harusnya direhabilitasi.
Sampai berita ini ditulis, majelis hakim yang diketuai Suwidya belum memulai sidang. Sesuai jadwal, sidang PK Ryan dimulai pukul 10.00 WIB. Penuntut umum yang diharapkan hadir tepat waktu, baru terlihat masuk lingkungan PN Depok.