Sidang Gayus Tambunan
Jaksa: Gayus Akui Garap Proyek Bakrie Grup
Penuntut umum tak memersoalkan kesaksian Alif Kuncoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut umum tak memersoalkan kesaksian Alif Kuncoro yang membantah mengetahui kerjasama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan petinggi PT Bumi Resources, Denny Adrianz.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/9/2011), Alif juga menyangkal pernah beberapa kali bertemu Gayus untuk menyerahkan uang senilai 1 juta dollar Amerika, atas jasanya membereskan banding pajak PT Bumi.
"Sebab Gayus sendiri sudah mengakui ada pertemuan-pertemuan dengan Alif, dan ada penyerahan uang dari Alif ke dia,” ungkap jaksa Kuntadi usai persidangan kepada wartawan.
Menurut Kuntadi, penuntut umum memiliki strategi untuk membuktikan dakwaan bahwa Gayus bersalah. Hal yang akan ditempuh penuntut umum adalah dengan menerapkan pembuktian terbalik. Dengan begitu, Gayus akan diminta membuktikan muasal hartanya yang banyak itu.
Dikatakan Kuntadi, metode itu sudah mulai diberlakukan penuntut umum sejak persidangan. Pembuktian terbalik akan lengkap diminta penuntut umum, kala Gayus diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya tadi, Alif mengaku berjasa memperkenalkan Gayus dengan Denny. Berawal ketika adiknya, Imam Cahyo Maliki punya hubungan dengan Denny. Saat itu, Imam bertanya kepada Alif untuk dicarikan orang yang bekerja di pajak. Akhirnya Alif memperkenalkan Gayus kepada Imam dan Denny.
Satu kali, keempatnya janjian bertemu di restoran Dapur Sunda, Jakarta. Alif menyebut pertemuan itu setelah diminta Denny. Alif mengaku, kendati mengikuti pertemuan, namun tak mengerti apa yang dibicarakan. Yang Alif tahu, antara Denny dan Gayus menyoal soal pajak Grup Bakrie.
Dalam dakwaan penuntut umum, Gayus disebut menangani Surat Ketetapan Pajak tiga Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan Arutmin. Hasil jerih payahnya dalam proyek sambilan ini, Gayus meraup untung 3,5 juta dollar Amerika.
Tiga Grup Bakrie sudah pernah diungkap dalam persidangan Gayus dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 lalu. Sayang, kasus ini mengambang karena sosok kunci seperti Imam dan Denny tak pernah dihadirkan dalam persidangan.