Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Imigrasi Belum Cegah Terduga Suap Kemnakertrans
KPK belum mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri beberapa orang yang diduga terlibat kasus suap Kemnakertrans.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri beberapa orang yang diduga terlibat kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejauh ini kami belum terima surat permintaan pencegahan nama-nama
yang menjadi saksi atau pihak terkait kasus suap Kemennakertrans dari KPK,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto saat dihubungi, Selasa (13/9/2011).
Sebelumnya, sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Kemennakertrans mangkir dari panggilan KPK. Mereka adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PKB Periode 2004-2009 sekaligus staf pribadi Mennakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori, mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, Fauzi, dan Iskandar Pasadjo alias Acos yang memiliki kedekatan dengan anggota DPR dari PKS Tamsil Linrung.
Mereka berempat diduga sebagai pihak yang berperan aktif dalam upaya permintaan sejumlah uang kepada PT Alam Jaya Papua. Untuk Ali Mudhori, ia telah dua kali mangkir dari panggilan tanpa keterangan yang jelas. Sedangkan Sindu Malik, pada pekan lalu ia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Dua lainnya belum mendapat jadwal panggilan dari KPK.