Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

DPID Rp 500 miliar Langsung Dikelola Daerah

DPID kawasan transmigrasi yang disepakati hanya akan dikucurkan sebesar Rp 500 miliar rupanya tak pernah melewati Kemnakertrans.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto DPID Rp 500 miliar Langsung Dikelola Daerah
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersenyum mendengar celetukan anggota rapat kerja yang digelar oleh Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Kamis (08/09/2011). Agenda raker membahas perkembangan program program transmigrasi. Salah satu agenda penting adalah kasus korupsi proyek 500 miliar. (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID) kawasan transmigrasi yang disepakati hanya akan dikucurkan sebesar Rp 500 miliar rupanya tak pernah melewati "rumah" Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Dana itu, langsung dikucurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah-daerah yang dipilih oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mendapatkannya.

Dalam dokumen pemaparan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Mennakertrans) di hadapan Komisi IX DPR yang didapat Tribun, Muhaimin Iskandar mengungkapkan Kementerian yang dipimpinnya itu tak berurusan dengan pengucuran dan atau pengalokasian serta penggunaan dana tersebut. Kemennakertrans, katanya, hanya mengajukan usulan dana yang dibutuhkan terkait pelaksanaan program kerja percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi tersebut.

"Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) merukan badian dari dana transfer daerah yang dialokasikan langsung ke Provinsi atau Kabupaten atau Kota melalui APBD. Kementerian dan Lembaga dalam mengusulkan DPID hanya berfungsi sebagai fasilitator dengan mengusulkan kebutuhan daerah hasil koordinasi dan evaluasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan," ujarnya dalam dokumen pemaparan tersebut.

Muhaimin mengaku, proses pengusulan DPID yang dilakukan oleh Kementeriannya itu sudah sesuai dengan tahapan perencanaan yang diatur dalam peraturan dan sistem usulan penganggaran.

Mengacu pada hal tersebut, Muhaimin menilai tuduhan yang dialamatkan terhadap SesDitjen dan Kabag PEP Ditjen P2KTrans, kurang tepat.

"Tuduhan terhadap SesDitjen dan Kabag PEP Ditjen P2KTrans yang menerima suap sebesar Rp 1,5 M dalam rangka memperlancar pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur kurang tepat sebab kewenangan Kementerian Kemenakertrans bukan sebagai eksekutor dalam penetapan lokasi maupun alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah melalui Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan DPID," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved