Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Pengurus PKB ke Mabes Polri untuk Laporkan Lily Wahid

Sejumlah pengurus DPP PKB mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/9/2011), untuk melaporkan Lily Wahid

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Pengurus PKB ke Mabes Polri untuk Laporkan Lily Wahid
Tribunnews.com
Sejumlah pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/9/2011), untuk melaporkan kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI, Lily Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/9/2011), untuk melaporkan kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI, Lily Wahid, atas dugaan pencemaran nama baik PKB dan istri Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar.

Rombongan pengurus PKB yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Lakumham) DPP PKB, M Anwar Rahman ini, tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.15 WIB.

"Maksud kedatangan kita ke sini untuk melaporkan Lily Wahid, terkait dengan fitnah dan menyebarkan berita bohong kepada pblik terkait dengan aliran suap kemenakertrans yang mengalir ke PKB, untuk pembangunan kantor PKB dan juga untuk istrinya Pak muhaimin sebesar Rp20 miliar," ujar Anwar.

Menurut Anwar, pihaknya merasa perlu mempolisikan Lily mengingat lembaga Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan tidak adanya aliran dana suap Rp 20 miliar Kemennakertrans kepada istri Muhaimin.

Dalam rencana pelaporannya, PKB menyertakan pasal fitnah, pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Dengan demikian Bu Lily telah melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved