RUU Keistimewaan Yogyakarta
Perpanjangan Sultan Lebih Baik Ketimbang Penunjukan Pjs
Perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubowono dan Sri Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubowono dan Sri Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta akan ditempuh jika DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tak mampu menyelesaikan RUUK DIY sebelum Oktober.
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain yakin pembahasan RUUK DIY selesai sebelum masa jabatan Sultan dan Pakualam berakhir Oktober. Sehingga produk dari RUUK DIY ini bisa diterapkan. Jika tidak, perpanjangan masa jabatan solusinya.
"Saya kira lebih baik perpanjangan. Dalam artian perpanjangan itu untuk menghormati keistimewaan Sultan," ujar Malik saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/9/2011) malam.
Malik membandingkan, selain perpanjangan ada opsi lain seperti Pjs atau pejabat sementara. Namun, opsi kedua ini kurang tepat. Ia menilai, jika opsi Pjs diterapkan, seolah-olah ada upaya untuk menyingkirkan posisi Sultan sebagai seorang Gubernur.
"Kalau ini terjadi akan membuka polemik baru, dan berpotensi politis. Soal ini kita tidak mau terjadi ya," imbuh Malik. Makanya, perpanjangan menjadi opsi terbaik jika RUUK DIY tak rampung. Perpanjangan itu bisa setahun atau dua tahun.
Malik mengaku kemungkinan besar RUUK DIY akan rampung. Keinginan DPR untuk segera merampungkan ini, juga diamini pemerintah. Hal itu terlihat dari sikap pemerintah tak ngotot untuk mempertahankan apakah Gubernur dan Wagub DIY ditentukan lewat penetapan atau pemilihan.
Sebelumnya, Gamawan mengatakan pembahasan RUUK DIY sudah mengalami banyak kemajuan. Hanya sedikit hal yang belum disepakati DPR dan Pemerintah. Seperti DPR, Pemerintah berharap RUUK DIY selesai tahun ini.
"Prinsipnya dengan DPR, kita sudah mengatur yang pokok-pokok di undang-undang, tapi yang detilnya di PP," ujar Gamawan.