Jumat, 3 Oktober 2025

Antasari Melawan

Sidang PK Antasari, Pengamanan PN Jakarta Selatan Diperketat

Pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diperketat menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Sidang PK Antasari, Pengamanan PN Jakarta Selatan Diperketat
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diperketat menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Polres Jakarta Selatan menerjunkan 120 personel guna mengantisipasi gangguan keamanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diperketat menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Polres Jakarta Selatan menerjunkan 120 personel guna mengantisipasi gangguan keamanan.

"Mau tidak mau, kepolisan harus menjaga, untuk mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan," kata Kasat Sabhara Polres Jakarta Selatan, AKBP Makmur Simbolon di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Makmur menjelaskan aparat yang diterjunkan berasal dari Polres Jakarta Selatan, Polsek Pasar Minggu serta satuan intelijen. "Kita juga gunakan 30 motor trail," imbuhnya

Pantauan Tribunnews.com, aparat kepolisian berjaga di gerbang pintu masuk PN Jakarta Selatan. Lalu disekitar ruang sidang utama Oemar Seno Adjie. Antasari Azhar sendiri datang dengan pengamanan ketat sekitar pukul 09.15 WIB. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lalu dibawa keruangan tahanan.

Antasari menggunakan kemeja warna hitam dipadu dengan celana kain berwarna serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, memasukan memori PK ke PN Jaksel, per tanggal 14 Agustus 2011, kemarin.

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved