Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

PKB: Silakan KPK Periksa Muhaimin Iskandar

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (PKB) untuk mengagendakan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PKB: Silakan KPK Periksa Muhaimin Iskandar
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Jafar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (PKB) untuk mengagendakan, meminta keterangan kepada Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi yang juga salah satu Ketua DPP PKB, Marwan Jafar kepada wartawan di DPR, Selasa (06/09/2011).

"Silakan KPK kalau mau periksa Cak Imin. Kasus ini jelas, tak ada hubungannya dengan PKB. Jadi, silakan saja," kata Marwan Jafar.

Kemungkinan KPK memeriksa Muhaimin Iskandar terkait dengan  kasus dugaan suap dalam pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Transmigrasi (DPID). Dalam kasus ini, dua pejabat Kemenakertrans, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT)  Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

"Ini tak ada urusan sama sekali sama partai, ini masalah birokrasi. Kasus ini membuktikan, reformasi birokrasi memang belum beres benar," Jafar menegaskan.

"Jadi, silakan KPK periksa Muhaimin dan partai tak mungkin menghalang-halangi kinerja penegakkan hukum. Dan tak mungkin bisa ditolak," katanya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved