Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Muhaimin Juga Dilaporkan Terlibat Korupsi Tender Asuransi Naker
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Muhaimin, berupa kebijakan penunjukkan langsung pemenang tender asuransi tenaga kerja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan keterlibatan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar dalam proyek yang ada di Kemennakertrans ternyata sudah pernah diadukan ke KPK.
Namun Muhaimin bukan dilaporkan dalam kaitannya dengan proyek percepatan pembangunan daerah transmigrasi di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Muhaimin, dilaporkan dalam proyek asuransi untuk tenaga kerja (naker).
Ihwal Muhaimin yang pernah diadukan ke KPK itu diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Ada dugaan KKN pada proses penunjukkan asuransi untuk tenaga kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (2/9/2011).
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Muhaimin, kata Boyamin, berupa kebijakan penunjukkan langsung pemenang tender asuransi tenaga kerja yang kemudian menjadi rekanan Kemennakertrans dalam proyek itu.
"Dia (muhaimin) melakukan penunjukan langsung pemenangan tender asuransi," tuturnya.
Sayangnya Boyamin enggan mengungkap siapa pemenang proyek tersebut. "Intinya dimenangkan oleh konsorsium," ucapnya singkat.
Akibat praktek korupsi yang terjadi dalam proyek itu, lanjut Boyamin, negara diprediksi merugi hingga Rp 5 miliar. "Saya sudah laporkan itu ke KPK dan KPPU," ucapnya.