Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Usai Lebaran Posisi Dadong dan I Nyoman Diisi PLH

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) memastikan akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh)

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Usai Lebaran Posisi Dadong dan I Nyoman Diisi PLH
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/08/2011). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) memastikan akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) untuk posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ses Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan. Penunjukkan Plh ini merespon status keduanya yang telah resmi menjadi tersangka kasus suap di KPK.

"Selesai lebaran sudah ada Plh nya," ujar Humas Kemennakertrans Suhartono saat dihubungi, Minggu (28/8/2011).

Terkait status keduanya, Suhartono memastikan Kemennakertrans akan menjatuhkan sanksi terhadap keduanya. Sanksi kepegawaian itu akan dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sanksi, kata Suhartono, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat, pemensiunan dini dan lainnya.

Penjatuhan sanksi akan melalui mekanisme pembahasan dalam sebuah rapat kerja pimpinan.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya dan pengusaha bernama Dharnawati di tiga tempat berbeda, Kamis (25/8). Ketiganya ditangkap lantaran diduga melakukan praktek suap menyuap untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.

"Uang Rp 500 miliar untuk APBN-P 2011. Barang bukti tergantung. Karena masih menunggu hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Johan menceritakan fee diduga Rp 1.5 miliar diberikan DNW dari pihak swasta ke INS, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Uang itu disampaikan DNW lewat kurisr berinisial S.

"DNW ini perannya kira-kira seperi kayak broker lah. Kita tahu uang diduga sekitar Rp 1.5 miliar dari slip yang ditemukan di kardus," terang Johan. Katanya, pria berinsial S sendiri adalah pegawai P2KT.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved