Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Gayus Tambunan Kembali Tak Dapat Remisi

Gayus Tambunan kembali tak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) tahun ini. Setelah tak mendapatkan remisi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Gayus Tambunan Kembali Tak Dapat Remisi
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Gayus Halomoan Tambunan mendengarkan keputusan Majelis Hakim dalam sidang di PN Tangerang, Selasa (23/08/2011). Terpidana kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM - Gayus Tambunan kembali tak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) tahun ini. Setelah tak mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 RI beberapa minggu lalu, kini Gayus tak mendapat remisi khusus Hari raya Idul Fitri.

Menurut Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo, Gayus tak mendapatkan remisi lantaran statusnya yang belum resmi menjadi narapidana. "Prinsipnya selama yang bersangkutan berstatus narapidana akan dapat. Gayus narapidana nggak? Kan belum," ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/8/2011).

Gayus, kata Akbar, masih menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atas hukuman yang diperolehnya di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi.

Untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri, lanjut Akbar, selain sudah harus berstatus narapidana, si pelaku pidana juga sudah harus menjalani sepertiga masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Itu untuk kasus-kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkoba, dan transnasional. Kalau untuk narapidana kasus pidana umum harus sudah melalui enam bulan masa hukuman," jelasnya.

Syarat lain, kata Akbar, narapidana tersebut harus seseorang yang merayakan hari Idul Fitri atau dengan kata lain harus beragama Muslim. "Agamanya apa? Kalau non-Muslim ya nggak dapat," ucapnya.

Lalu bagaimana dengan Antasari Azhar? Akbar mengaku kurang mengetahui pasti apakah mantan Ketua KPK yang dituduh membunuh Nasruddin itu mendapatkan remisi atau tidak. Namun jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan diatas, kata Akbar, maka Antasari pasti mendapatkan remisi khusus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved