Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Akui Pejabat Kemennakertrans Sudah Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengakui pihaknya telah menetapkan dua pejabat Kemennakertrans sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengakui pihaknya telah menetapkan dua pejabat Kemennakertrans dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus suap.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2011).
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemennakertrans Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya dan pengusaha bernama Dharnawati sebagai tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 Kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar. KPK pun langsung menahan ketiganya.
Informasi yang diterima Tribun, dua tersangka pejabat Kemennakertrans akan ditahan di dua tempat berbeda. Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kemennakertrans I Nyoman Suisanaya akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.
Sementara Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kemnakertrans Dadong Irbarelawan akan dimasukan kedalam rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk Dharnawati, menurut informasi yang didapat, dia akan dijebloskan ke rutan khusus wanita pondok bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya ketiga tertangkap tangan KPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ketiga orang yang ditangkap semalam sudah jadi tersangka," ujar seorang sumber di KPK, Jumat (26/8/2011). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses pemeriksaan selama 1 kali 24 jam.