Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Bawahannya Dicokok KPK, DPR Minta Muhaimin Mundur
Ditangkapnya pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh KPK semalam, membuktikan bahwa Menteri Tenaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh KPK semalam, membuktikan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sudah gagal menjalankan tugasnya memimpin departemen yang dipimpinnya.
"Muhaimin sudah gagal dalam memimpin karena dia tidak bisa menjadikan Kemenakertrans sebagai lembaga yang bersih, bebas korupsi," ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning saat dihubungi wartawan, Jumat (26/8/2011).
Menurut Ribka, kredibilitas Muhaimin sebagai seorang menteri patut dipertanyakan. Pasalnya, sejak kasus TKI Ruyati, Cak Imin panggilan akrab Muhaimin Iskandar tidak kredibel lagi.
"Sejak kasus Ruyati, Muhaimin sudah tidak kredible lagi. Masih banyak orang dari PKB yang lebih baik, lebih pintar dari Muhaimin," jelasnya.
Sementara itu saat ditanyakan apakah DPR akan membentuk Panitia Khusus(Pansus) lintas komisi tentang transmigrasi, Ribka menegaskan pihaknya semakin kuat keinginan untuk melakukan hal tersebut dengan munculnya kasus di KPK.
"Sebelumnya memang ada Panja Transmigrasi di Komisi IX terkait transmigrasi. Tapi dengan tertangkapnya dua pejabat tersebut, maka semakin kuat untuk dibentuk Pansus Transmigrasi," jelasnya.
Dibentuknya panja Transmigrasi Komisi IX lanjut Ribka juga dikarenakan adanya laporan dari berbagai daerah seperti dari Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat dan beberapa daerah lain kepada Komisi IX bahwa ada kejanggalan dalam masalah transmigrasi.
"Komisi IX sebelumnya sudah mendapat laporan tentang kejanggalan pelaksanaan dan dana transmigrasi dari berbagai daerah. Dengan tertangkapnya dua pejabat tersebut, sudah seharusnya dibentuk Pansus Transmigrasi,"pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK sudah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan suap. Mereka adalah DNW, DI sebagai Kabag Perencanaan dan Evaluasi, dan INS sebagai Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka ditangkap terpisah.
Dalam penangkapan tersebut turut disita pula uang sejumlah Rp 1,5 milliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang diduga sebesar Rp 1.5 miliar adalah fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.
"Uang Rp 500 miliar untuk APBN-P 2011. Barang bukti tergantung. Karena masih menunggu hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Johan menceritakan fee diduga Rp 1.5 miliar diberikan DNW dari pihak swasta ke INS, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Uang itu disampaikan DNW lewat kurir berinisial S.
"DNW ini perannya kira-kira seperi kayak broker lah. Kita tahu uang diduga sekitar Rp 1.5 miliar dari slip yang ditemukan di kardus," terang Johan. Katanya, pria berinsial S sendiri adalah pegawai P2KT.