Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
DNW, DI dan INS Belum Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggiring tiga orang yang tertangkap tangan fee sebesar diduga Rp 1.5 miliar pada pukul 21.20 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggiring tiga orang yang tertangkap tangan fee sebesar diduga Rp 1.5 miliar pada pukul 21.20 WIB. Mereka DNW, DI, dan INS kini masih menjalani pemeriksaan.
"Kita punya waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011) malam. Menurutnya, mereka belum jadi tersangka.
Penyidik KPK sore tadi menangkap DNW pekerjaan swasta, DI sebagai Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, dan INS Sesditjen P2K Transmigrasi Kemenakertrans. Ketiganya ditangkap terpisah.
Menurut Johan, DNW ditangkap di Otista, Jakarta Timur. Sedangkan DI ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sore tadi. Adapun INS ditangkap di Gedung A Depnakertrans lantai dua di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyisiran penyidik, ditemukan barang bukti sebesar diduga Rp 1.5 miliar. Uang itu kini diamankan oleh penyidik KPK. Saat ini penyidik masih melakukan penyisiran di lokasi kejadian.