Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

DNW, DI dan INS Belum Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggiring tiga orang yang tertangkap tangan fee sebesar diduga Rp 1.5 miliar pada pukul 21.20 WIB

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto DNW, DI dan INS Belum Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Satuan Pengamanan KPK menggotong kardus durian berisi uang yang menjadi barang bukti bagi penyidik. Di dalam kardus tersebut berisi uang diduga senilai Rp 1.5 miliar. Uang fee ini diberikan DNW kepada pejabat P2TK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggiring tiga orang yang tertangkap tangan fee sebesar diduga Rp 1.5 miliar pada pukul 21.20 WIB. Mereka DNW, DI, dan INS kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kita punya waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011) malam. Menurutnya, mereka belum jadi tersangka.

Penyidik KPK sore tadi menangkap DNW pekerjaan swasta, DI sebagai Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, dan INS Sesditjen P2K Transmigrasi Kemenakertrans. Ketiganya ditangkap terpisah.

Menurut Johan, DNW ditangkap di Otista, Jakarta Timur. Sedangkan DI ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sore tadi. Adapun INS ditangkap di Gedung A Depnakertrans lantai dua di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyisiran penyidik, ditemukan barang bukti sebesar diduga Rp 1.5 miliar. Uang itu kini diamankan oleh penyidik KPK. Saat ini penyidik masih melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved