Selasa, 30 September 2025

KIPP Tolak Pembubaran Parpol Oleh Warga

Secara hukum warganegara tidak berhak atau tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol

Penulis: Dahlan Dahi
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia angkat bicara soal tuntutan pembubaran partai politik yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Girindra Sandino, Koordinator Kajian KIPP Indonesia, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tuntutan agar warganegara diberi hak hukum untuk mengajukan gugatan pembubaran partai politik harus dikaji secara kritis dalam perpektif hak-hak sipil dan politik (civil and political rights).

"Sehubungan dengan hal itu, KIPP Indonesia menyampaikan pandangan, pertama, gagasan atau tuntutan pembubaran parpol bertentangan dengan UUD 1945 serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di bidang hak asasi manusia," tulis Girindra Sandino, Senin (15/8/2011).

Menurutnya, secara konstitusional kemerdekaan berserikat dan berkumpul dijamin dalam pasal 28 UUD 1945, juga dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang melindungi hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Legalitas hak warganegara untuk berorganisasi dan mendirikan partai politik juga diatur dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

"Kedua, secara hukum warganegara atau kelompok warganegara tidak berhak atau tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol," ujar Girindra.

KIPP mengutip pasal 41 UU No. 2/2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik. Dalam ketentuan itu tertulis Partai Politik bubar apabila Membubarkan diri atas keputusan sendiri, Menggabungkan diri dengan Partai Politik lain, Dibubarkan oleh MK.

Adapun permohonan bagi pembubaran parpol oleh MK sesuai dengan pasal 68 ayat (1) UU No. 24/2003 tentang MK adalah Pemerintah, yang wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonan tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan parpol yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Ketiga, tuntutan agar warganegara dapat mengajukan permohonan pembubaran parpol mengingkari perjuangan panjang kelompok-kelompok pro-demokrasi dan LSM selama masa Orde Baru untuk penghormatan dan perlindungan hak berserikat secara bebas – termasuk hak membentuk parpol – yang telah berhasil diwujudkan dalam bentuk jaminan hukum dalam konstitusi maupun perundang-undangan tersebut di atas," tulisnya.

Pada poin keempat pernyataan KIPP Indonesia, disebutkan bahwa apabila warganegara atau kelompok warganegara diberi hak untuk menuntut pembubaran parpol, maka jelas terbuka potensi terjadinya kekerasan politik, atau setidak-tidaknya insinuasi politik terhadap parpol tertentu yang jelas merupakan perilaku kontra-demokrasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved