Kasus Sisminbakum
Patrialis: SBY Tak Relevan Saksi Buat Yusril
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima sebagian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait saksi meringankan. Kendati begitu, Presiden Susilo Bambang tak cukup relevan jadi saksi meringankan untuk perkara Yusril di Sisminbakum.
Patrialis selaku kuasa hukum pemerintah menilai, putusan MK soal saksi meringankan mengalami perluasan. Dan sebagai saksi meringankan, SBY tidak ada kewajiban hukum untuk hadir dalam pemeriksaan kalau dipanggil oleh penyidik. Beda halnya jika SBY sukarela mau menjadi saksi.
"Untuk itu sangat tidak relevan presiden kita dipanggil-panggil sebagai saksi meringankan. Coba bayangkan kalau banyak kasus harus melibatkan presiden," ujar Patrialis dalam jumpa pers bersama wartawan menyikapi putusan MK di kantornya, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Menurut Patrialis, pihaknya mendasari hal tersebut dengan menilik beberapa pertimbangan. Dari laporan yang masuk, tiga institusinya belum pernah melaporkan soal Sisminbakum kepada SBY. Ini jelas sangat tidak relevan jika SBY tetap dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Patrialis juga mempertimbangkan pernyataan Mahfud MD yang menilai Megawati Sukarnoputri sudah sesuai dengan menolak menjadi saksi meringankan untuk kasus traveller cheque pemilihan Miranda Gultom di KPK. Pernyataan inilah yang Patrialis jadikan yurisprudensi semakin tak relevannya SBY jadi saksi.
Bukankah permintaan Yusril terhadap SBY karena waktu itu koleganya satu kabinet yang mengetahui kebijakan proyek Sisminbakum, bukan karena statusnya kini sebagai presiden? "Apalagi kondisinya seperti itu. Kan Bapak SBY bukan penanggungajwab negara ini. Jadi semakin tak relevan," imbuhnya.
Politisi asal Partai Amanat Nasional ini menambahkan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang mau menjadi saksi meringankan Yusril karena keduanya sukarela. Memang, keduanya saat itu masuk dalam kabinet bersama Yusril, SBY di bawah pemerintahan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Kemarin, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, Kejaksaan wajib menuruti permintaan Yusril. MK melihat saksi bukan hanya yang mendengar, melihat dan mengalami, tetapi juga saksi yang tahu, saksi alibi, yang melihat dan mendengar saksi sisminbakum.
"Presiden (SBY) tidak tahu. Tapi Presiden tahu tentang kebijakan itu, maka dia harus dipanggil," kata Mahfud di sela-sela acara buka puasa bersama PP PA GMNI dengan Presidium KAHMI di rumah dinas Ketua MPR RI Taufik Kiemas, Jakarta, Senin (8/8/2011).
Mahfud menambahkan, menurut hukum adalah wajib untuk memanggil Presiden. Dalam prakteknya di lapangan nanti menjadi tanggungjawab Jaksa Agung dan kepolisian. Jika tak memanggil SBY, Mahfud pastikan Kejaksaan dinilai telah melanggar hukum."Ya melanggar kewajiban, kewajiban hukum," katanya.