Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

MAKI Minta Pejabat Kejaksaan Agung Terkait Sisminbakum Jadi Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan gugatan terhadap Jaksa Agung terkait kasus

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan gugatan terhadap Jaksa Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diajukan oleh  Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebagai pemohon. Kasus Sisminbakum telah menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari pejabat Kejaksaan Agung yakni yakni Wakil Jaksa Agung Darmono, Mantan Jampidsus M. Amari, Dirdik pada Jampidsus Jasman Panjaitan, dan Mantan Dirtut Farid Haryanto.

"Berkaitan dengan pemohon praperadilan yang kami ajukan, perkenankan kami mengajukan permohonan penetapan pemanggikan saksi pejabat berwenang yang memerlukan ijin atasannya," terang Kordinator Maki, Boyamin Saiman dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Maman Ambari di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Keempat pejabat ini dihadirkan sebagai saksi, karena MAKI menilai mereka yang pernah menyatakan bahwa berkas Sisminbakum dinyatakan lengkap atas dua tersangka Yusril dan Hartono.

"Pernyaataan M Amari saat itu selaku Jampidus (sekarang Staf Ahli Jaksa Agung), menyatakan perkara dugaan korupsi sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono telah lengkap (P21), seperti diberitakan di media massa," katanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Jaksa yang ditunjuk dari Termohon mengatakan  permintaan menghadirkan saksi tersebut merupakan hak Hakim dalam persidangan.

"Kalo pemangilan pejabat itu hak hakim, ya kira-kira hakim yang memutuskan," terang perwakilan Jaksa, Nophy T South.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved