Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Dianggap Berhentikan Kasus, MAKI Gugat Kejaksaan Agung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan sikap Kejaksaan Agung yang dinilai telah menghentikan

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan sikap Kejaksaan Agung yang dinilai telah menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Oleh karena itu,  Maki melakukan Praperadilan gugatan kasus Sisminbakum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memperjelas status penanganan kasus sisminbakum terhadap dua orang tersangka tersebut demi kepastian hukum dan keadilan.

"Semestinya perkara tersangka Yusril dan Hartono dilimpahkan kepengadilan untuk putusan bersalah atau bebas sehingga dengan tidak dilimpahkan ke pengadilan adalah sebagai bentuk peghentian penuntutan secara tidak sah dan melawan hukum," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman  saat pembacaan permohonan dihadapan hakim tunggal Maman M. Ambari.

Bonyamin mengatakan pihaknya meminta pada majelis hakim memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya, karenanya penghentian penuntutan secara tidak sah tersebut batal demi hukum.

Karena belum ada jawaban dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya atas permohonan Maki tersebut, majelis hakim pun menunda sidang besok Kamis (11/8/2011).

"Sidang ditunda pada kamis besok pukul 10.00 WIB, lebih cepat lebih baik lah," kata Hakim Maman.

Sementara itu, untuk menangapi permohonan MAKI, perwakilan dari Jaksa selaku termohon akan menangapinya pada persidangan lanjutan yang digelar besok, Kamis (11/8/2011).

"Soal permohonan, nanti dijawab di sidang, saya belum bisa menyampaikan sekarang" ucap perwakilan Jaksa, Nophy T South, usai persidangan.

Diketahui, pengajuan gugatan praperadilan kasus Sisminbakum ini diajukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga mengajukan gugatan yang sama dan saat ini persidangannya masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved