Kasus Gayus
Gayus Tambunan Hadapi Sidang Tuntutan Paspor Palsu Hari Ini
Gayus dituntut terkait kasus paspor palsu untuk bepergian ke manca negara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus H Tambunan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Gayus dituntut terkait kasus paspor palsu untuk bepergian ke manca negara.
"Hari ini, sidang tuntutan Gayus Tambunan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Chairul Amir ketika dihubungi Tribunnews.
Peristiwa pemalsuan paspor tersebut berawal dari pertemuan Gayus Tambunan dengan tersanga Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga Amerika Serika Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2010.
Saat pertemuan selesai, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.
Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.
Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono.
Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Gayus kemudian didakwa dengan pasal kumulatif yakni Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dakwaan alternatif, Pasal 266 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta dakwaan subsideritas Pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.