Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Pertentangan Putusan Hakim Jadi Isi Memori PK Prita Mulyasari

Prita Mulyasari akan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) pekan depan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Pertentangan Putusan Hakim Jadi Isi Memori PK Prita Mulyasari
TRIBUNNEWS.COM/M ISMUNADI
Prita Mulyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari akan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) pekan depan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam memori PK tersebut, salah satunya akan berisi pertentangan putusan Prita Mulyasari dalam perkara perdata dengan pidana.

"Ada tiga alasan yakni novum, pertentangan putusan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Ada pertentangan putusan dalam kasus Prita," kata Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap RS. Omni Internasional yang dimenangkan Prita Mulyasari. Pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan. Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang.

Dalam persidangan pidana di PN Tangerang, kata Slamet, pertimbangan tersebut sudah benar. "Karena alasannya ini hanya keluhan demi kepentingan masyarakat banyak dan fakta yang dialami Prita," ujar Slamet

Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun. "Tidak ada perdamaian antara Prita dengan saksi korban dr Henky dan dr Grace," ujarnya.

Selain itu pertimbangan lainnya yakni email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik. Tetapi email tersebut mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan praktek dr Henky.

"Ini ada pertentangan putusan. Ini ada dalam memori PK," katanya.

Menurut keterangan hakim, kata Slamet, Prita seharusnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). "Tapi kan mengadu ke MKDI gimana mau disampaikan, isinya dokter semua, mereka pasti membela profesinya," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita  terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS. Omni Internasiona Tangerang

Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved