Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Bantah Sisminbakum Dihentikan Diam-diam
Kejaksaan Agung membantah perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat Yusril Ihza
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah dilakukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara diam-diam.
"Dalil para pemohon yang menyatakan tidak dilimpahkannya perkara ke pengadilan memunculkan fakta para termohon secara diam-diam menghentikan penuntutan merupakan kesimpulan subyektif dari pemohon," kata kuasa hukum Kejaksaan Agung, Subekhan, saat memberikan jawaban kepada pemohon Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Menurut Subekhan, kesimpulan pemohon tidak didukung dan didasarkan pada fakta hukum. Sebab pada kenyataannya, kata Subekhan, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo saat ini dalam tahap pengkajiian yang mendalam.
"Pengkajian dilakukan mengingat adanya putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara Romli Atmasasmita yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Padahal, lanjut Subekhan, didakwa bersama Yusril dan Hartono. Sehingga untuk keberhasilan penuntutan, pihak Kejaksaan Agung sedang membahas pertimbangan hakim kasasi perkara Romli Atmasasmita dengan para pakar hukum.
"Tahap pembahasan putusan kasasi belum selesai, belum ada kesimpulan termohon mengenai perkara sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sehingga langkah yang ditempuh termohon prematur bila disimpulkan sebagai bentuk penghentian penuntutan," ujarnya
Dia menambahkan walau berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus Sisminbakum. Oleh karena itu, Subekhan meminta majelis hakim untuk menolak dalil para pemohon dan tidak menanggapi permohonan praperadilan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum HMI, Hanif Kurniawan mengatakan bila memang kasus sisminbakum tidak dihentikan maka seharusnya diuji di Pengadilan karena telah dinyatakan lengkap. "Harus dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Hakim Tunggal Yonisman memutuskan menunda sidang pada hari Rabu (27/7/2011) besok dengan agenda tanggapan pemohon dari HMI MPO.