Kasus Prita Mulyasari
Eksekusi Prita Belum Dilakukan, Kejaksaan Minta Bersabar
Dia menambahkan yang kini dilakukan pihaknya adalah melaksanakan putusan tersebut dengan menyentuh rasa keadilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Negeri Tangerang meminta publik bersabar terkait eksekusi terhadap Prita Mulyasari yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) telah mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.
"Mohon bersabar. Beri kami kesempatan mencermati agar pelaksaan putusan bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir ketika dihubungi, Selasa (26/7/2011).
Chairul membantah pihaknya takut untuk melakukan eksekusi terhadap ibu tiga anak itu. Menurutnya, pelaksanaan hukum dilakukan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. "Bukan takut," ujarnya.
Dia menambahkan yang kini dilakukan pihaknya adalah melaksanakan putusan tersebut dengan menyentuh rasa keadilan. "Kami tetap melaksanakan putusan MA. Tapi pelaksanaanya masih dipelajari," ujarnya.
Padahal, kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, eksekusi biasanya dilakukan 2-3 hari pasca putusan pengadilan. Prita sendiri diputus bersalah pada 30 Juni 2011. Putusan itu berisi Prita dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan jika dalam 1 tahun tidak melakukan tindak pidana.
"Tapi tetap saja Prita terkekang. Bila ada pihak yang mau berbuat tidak baik dan memancing Prita untuk melakukan tindak pidana, Prita langsung dijebloskan ke penjara. Ini yang jadi kekhawatiran kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun.
Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).