Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Kuasa Hukum Gayus Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Gayus Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan (kanan) didampingi penasehat hukumnya, Hotma Sitompul (kiri) sebelum menjalani sidang perdana dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011). Gayus menjadi tersangka atas kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Namun, Sidang yang rencananya akan digelar untuk pembacaan dakwaan ditunda karena terdakwa dalam kondisi kurang sehat. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Senin (25/7/2011), Tim Kuasa Hukum, Gayus HP Tambunan, menilai Jaksa tidak cermat menyusun dakwaan terhadap kliennya hingga bersifat kabur.

Menurut Ketua Tim Pengacara Gayus, Hotma Sitompul, Jaksa tidak jelas merumuskan dan menguraikan peristiwa pidana yang dikenakan kepada kliennya.

"Tidak merumuskan dengan jelas cermat dan lengkap mengenai korelasi atau hubungan antara terdakwa selaku petugas penelaah keberataan dan banding terkait pemberian dokumen dan pemberian uang sebesar Rp925 juta dari Roberto kepada terdakwa," ujar Hotma dalam sidang.

Kleinnya, menurut Hotma tidak bisa mempengaruhi putusan pengadilan pajak atas keberatan banding yang diajukan tiga perusahaan diatas hanya dengan menerima dokumen.

"Sementara kita semua tahu bahwa putusan ada di tangan hakim bukan Roberto Santonius apalagi di tangan terdakwa," ujar Hotma.

Uang sebesar Rp 925 juta yang dituduhkan JPU diterima Gayus, ditegaskan Hotma bahwa uang itu sesuai dengan BAP Roberto bahwa uang itu adalah pinjaman Gayus dari Roberto.
Tak hanya Tim Kuasa Hukum yang menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa, Gayus dalam sidang juga membacakan keberatan pribadinya.

Menurutnya, selama ini, dirinya dikorbankan, dan dijadikan target oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), hanya semata-mata untuk menunjukan kinerja Satgas kepada masyarakat.

Dengan sudah dijatuhkan hukuman selama 10 tahun oleh Majelis Hakim ditingkat kasasi, Gayus merasa tugas Satgas PMH sudah tercapai.

"Tugas satgas dengan motor-nya Denny Indrayana sudah selesai. Di Indonesia mafia hukum sudah tidak ada lagi, tugas satgas sudah selesai, saya sudah dihukum. Kenyataan saya Gayus Tambunan yang bukan siapa-siapa namun dijuliki mafia dijadikan tersangka juga dan diberantas," katanya.

Gayus juga merasa tertipu dengan iming-iming yang akan menjadikannya sebagai whistle blower.

Sidang pun dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap keberatan Kuasa Hukum dan Gayus Tambunan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved