Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

HMI MPO Praperadilankan Jaksa Agung Terkait Kasus Sisminbakum

HMI MPO selaku pemohon menggugat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan jaksa

zoom-inlihat foto HMI MPO Praperadilankan Jaksa Agung Terkait Kasus Sisminbakum
(TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra konsistensi memenuhi pangilan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di Gedung Bundar. Jumat (1/10/2010) Yusril menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) cabang Jakarta mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait kasUs Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta Hartono Tanoesudibjo.

HMI MPO selaku pemohon menggugat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan jaksa untuk menghentikan perkara kasus Sisminbakum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami meminta penghentian penuntutan secara diam-diam yang dilakukan termohon (Jampidsus Andi Nirwanto), untuk menyelesaikan proses penuntutan secepatnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan,“ ujar salah satu penggugat dari HMI MPO, Fandy Ahmad Sukardin yang dibacakan oleh pengacaranya Hanif Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2011).

HMI MPO menilai penghentian kasus Sisminbakum tidak beralasan. Pasalnya, lima tersangka lain sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Romli Atmasasmita (dibebaskan pada tingkat Kasasi), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Yohanes Waworuntu dan Ali Amran Jinnah.

“Seharusnya termohon (Jampidsus Andi Nirwanto) merujuk pada perkara korupsi sisminbakum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,“ ujar Hanif didepan hakim tunggal, Yonisman.

Sementara saat ditanya soal alasan HMI MPO menggugat Jaksa Agung Basrief Arief dan Jampidsus Andi Nirwanto, mereka merujuk pada AD/ART Organisasi. “Untuk mewujudkan tujuan HMI, senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat di antaranya melawan korupsi dan ketidakadilan,“ ucapnya.

Selain itu HMI MPO juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pada Januari 2011 para termohon telah menetapkan perkara Sisminbakum telah lengkap atau P21. Seharusnya para termohon mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan," ucapnya.

Menanggapi gugatan tersebut, salah satu tim dari kejaksaan agung, menyatakan bahwa pihaknya belum siapp memberikan jawaban atas gugatan tersebut. "Kami mohon waktu untuk mengajukan jawaban, besok kami akan berikan tanggapan," kata Evi Laila, perwakilan dari pihak termohon Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, hakim tunggal Yonisman, menunda persidangan praperadilan pada Selasa 26 Juli 2011. "Persidangan dilanjutkan besok dengan mendengar jawaban dari pihak termohon," kata Yonisman menutup sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved