Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Basrief Arief Matangkan Berkas Sisminbakum

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Basrief Arief Matangkan Berkas Sisminbakum
Kejaksaan Agung merayakan Hari Bhakti Adyaksa Ke-51 dengan Upacara yang digelar di Lapangan Adyaksa, Jumat (22/7/2011). Upacara Hari Bhakti Adyaksa dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Hal itu disampaikan Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2011) kemarin. "Dari semua sisi kelengkapan dari berkas nanti masuk pada surat dakwaan ya," kata Basrief.

Basrief mengungkapkan Kejaksaan Agung akan memutuskan perkara Sisminbakum setelah mendapatkan laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Berkas perkara Mantan Menkumham itu pun telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun hingga kini pelimpahan tahap II belum juga terealisasikan.

"Masih ada beberapa yang harus dimatangkan lagi oleh Pidana Khusus. Nanti mudah-mudahan kita secepat mungkinlah lihat hasilnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.

Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp420 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved