Kasus Sisminbakum
Basrief Arief Matangkan Berkas Sisminbakum
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya kini sedang melengkapi berkas perkara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
Hal itu disampaikan Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2011) kemarin. "Dari semua sisi kelengkapan dari berkas nanti masuk pada surat dakwaan ya," kata Basrief.
Basrief mengungkapkan Kejaksaan Agung akan memutuskan perkara Sisminbakum setelah mendapatkan laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Berkas perkara Mantan Menkumham itu pun telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun hingga kini pelimpahan tahap II belum juga terealisasikan.
"Masih ada beberapa yang harus dimatangkan lagi oleh Pidana Khusus. Nanti mudah-mudahan kita secepat mungkinlah lihat hasilnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp420 miliar.