Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Pengacara Belum Bisa Ungkap Isi PK Prita

Prita Mulyasari mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam dua pekan kedepan.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Pengacara Belum Bisa Ungkap Isi PK Prita
TRIBUNNEWS.COM/M ISMUNADI
Prita Mulyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam dua pekan kedepan. Namun, pengacara Prita, Slamet Yuwono mengaku tidak dapat mengungkapkan isi PK tersebut.

"Itu dia persoalannya, ada beberapa hal yang belum bisa kita ungkapkan," kata Slamet ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2011).

Slamet menuturkan alasan dalam pengajuan PK, yakni adanya pelanggaran oleh Hakim Agung dalam memutuskan perkara tersebut. "Tapi belum bisa kita buka sekarang," ujarnya.

Slamet mengatakan dalam sidang PK, pengacara OC Kaligis yang akan menyampaikan alasan-alasan apa yang diajukan dalam memori PK. Slamet juga menuturkan bila Jaksa akan melakukan eksekusi Prita dengan menandatangani berita eksekusi. Pihaknya akan siap mendampingi agar  hak Prita tidak dilanggar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita tidak terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.

Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved