Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Terpidana Sisminbakum Syamsudin Manan Sinaga Dieksekusi

Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap terpidana Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap terpidana Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Syamsudin Manan Sinaga. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dan tetap memvonis 1 tahun penjara. Syamsudin lalu digelandan Jaksa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang setelah sebelumnya menjadi tahanan kota.

"Jaksa dan Syamsuddin langsung ke Cipinang. Ditahan di LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Noor mengatakan Syamsudin divonis hukuman 1 tahun penjara subsider 2 bulan.Hukuman tersebut sesuai dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Syamsudin lalu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun,proses administrasi seperti penandatanganan Berita Acara langsung dilakukan di LP Cipinang.

Mengenai eksekusi yang baru dilakukan saat ini, Noor mengatakan jaksa membutuhkan waktu untuk menginventarisir riwayat-riwayat penahanan Syamsudin.

"Jadi pada intinya ini kan masalah ada penahanan kota, penahanan rutan, rupanya setelah dapat vonis, baru menginventaris, mengumpulkan penahanan di PN, PT, dan MA," ujarnya.

Inventarisir data penahanan dilakukan untuk menghitung masa tahanan yang telah dijalani Syamsudin. Pasalnya, Syamsudin telah mendapatkan penangguhan penahanan dan dialihkan statusnya menjadi tahanan kota sejak 15 April 2009.

Masa hukuman yang telah dijalani oleh Syamsudin, yakni selama 7 bulan 15 hari sejak putusan MA. Hal tersebut dengan memperhitungkan masa tahanan kota yang dijalani oleh Syamsudin.

"Dia dikenai hukuman 1 tahun plus subsider 2 bulan. Sampai sekarang dia sudah ditahan selama 7 bulan 15 hari, sehingga diperkirakan masa tahanannya kurang 6 bulan 15 hari,"tukasnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Syamsudin Manan Sinaga pada 21 Desember 2010. Kasus ini berawal, pada tahun 2001 Ditjen AHU melakukan pelayanan pendaftaran badan hukum perusahaan secara online. Untuk menerapkan pelayanan ini, Dirjen AHU yang pada saat itu yakni Romli Atmasasmita menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Kebijakan ini disetujui oleh Mentri Hukum Dan Ham pada saat itu yakni Yusril Iza Mahendra.

Dalam kerjasama ini, SRD menetapkan biaya pemesanan nama perusahaan sebesar Rp 350.000, biaya pendirian perusahaan sebesar Rp 1 juta, biaya pengecekan nama perusahaan sebesar Rp 200.000, dan konsultasi hukum sebesar Rp 500.000.

Dari pungutan itu, SRD mendapatkan pemasukan sebesar 90% dari biaya akses Sisminbakum itu. Sedangkan sisanya yang 10% mengalir ke Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM. Sebanyak 60% dari biaya akses yang diterima koperasi ini kemudian mengucur ke para petinggi Ditjen AHU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved