RUU Keistimewaan Yogyakarta
DPR Tunda Pengesahan RUU Keistimewaan Yogyakarta
Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta akan diperpanjang oleh DPR hingga masa sidang berikutnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan empat Rancangan Undang-undang (RUU) akan diperpanjang oleh DPR hingga masa sidang berikutnya. Alasannya, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum selesai.
Keempat RUU itu adalah, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RUU keistimewaan DIY, dan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
"Untuk empat RUU ini karena sampai sekarang masih belum rampung untuk dibawa ke paripurna besok, terpaksa kita perpanjang sampai masa sidang berikutnya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Menurut Priyo, keempat RUU tersebut sebenarnya telah diperpanjang satu kali. Padahal, dalam ketentuannya pembahasan RUU dilakukan dalam dua kali masa sidang, dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Tetapi perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua.
"Tapi itu tidak masalah, karena ini tidak selesai bukan karena ada perdebatan yang alot tetapi karena ada permasalahan teknis, misanya menteri tidak hadi saat rapat. Jadi perpanjangan tidak masalah," jelasnya.
Priyo menambahkan keempat panitia khusus (Pansus) RUU telah melayangkan surat ke Badan Musyawarah (Bamus) meminta perpanjangan masa pembahasan RUU terkait.
"Mau tidak mau kita harus memperpanjang pembahasan RUU ini," ucapnya.