Kasus Prita Mulyasari
Kejaksaan Masih Pelajari Putusan Prita
Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan masih mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan masih mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap. Prita Mulyasari yang dinyatakan bersalah menyebarkan kritik terhadap RS. Omni Internasional melalui internet.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chairul Amir mengaku belum mendapatkan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
"Karena untuk pelaksanaan eksekusi itu harus dipelajari dahulu dan sampai tadi kebetulan
jaksanya menyidangkan Gayus jadi dia belum menyampaikan ke saya, jadi masih dalam tahap mempelajari," imbuh Chairul ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/7/2011).
Chairul menuturkan dia belum membaca salinan putusan resmi MA. Namun, dari informasi yang didapatkan, Prita terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan. Kemudian hukuman tersebut tidak perlu dijalani, apabila dalam kurun waktu satu tahun terdakwa tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
" Jadi ya tentu menurut putusan MA dia tidak perlu dipidana penjara. Hal itu berlaku jika dalam syarat satu tahun dia melakukan tindak pidana, begitu," katanya.
Chairul berjanji bila dia telah menerima hasil telaah JPU terhadap putusan MA tentang Prita Mulyasari, maka akan segera melaporkan kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengatakan Kejaksaan Agung belum mengeluarkan sikap resmi terhadap putusan itu. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum mendapatkan laporan dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Karena belum menerima laporan tertulis itulah, lanjut Hamzah, pihaknya belum dapat memberikan petunjuk soal putusan kasasi kasus Prita tersebut.
"Jadi belum ada sikap resmi dari Kejagung seputar kasus tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Hamzah sempat menjelaskan bagaimana proses eksekusi terhadap hukuman percobaan. Menurutnya, meski hukuman percobaan tersebut, tidak perlu menjalani hukuman di penjara namun ada proses administrasinya (penandatanganan berita acara). Setelah ada penandatanganan berita acara, lalu berita acara tersebut diserahkan ke lurah setempat sebagai pembneritahuan.
"Yang memberitahukan bahwa yang bersangkutan menjalani hukuman percobaan," tukasnya.