Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Komisi III DPR: Kasasi Jaksa di Kasus Prita Lemah

Dasar upaya pengajuan kasasi Kejaksaan Agung dalam kasus Prita Mulyasari dianggap lemah.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Komisi III DPR: Kasasi Jaksa di Kasus Prita Lemah
TRIBUNNEWS.COM/WILLY WIDIANTO
Prita Mulyasari mengadukan masalah hukumnya ke Komisi Hukum DPR RI, Selasa (12/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dasar upaya pengajuan kasasi Kejaksaan Agung dalam kasus Prita Mulyasari dianggap lemah. Hal ini disampaikan beberapa anggota dewan yang duduk dalam Komisi III DPR RI, ketika melakukan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir, misalnya,  menyayangkan sikap kejaksaan yang lebih mengedepankan peraturan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi daripada undang-undang. Makanya ia mendesak Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan hal tersebut.

Anggota dewan lainnya, Abubakar Alhabsyi, menyayangkan upaya kasasi Kejaksaan Agung dalam kasus Prita. "Saya sudah bilang yang bersangkutan supaya PK saja karena saya yakin dia benar," ujarnya, Senin (18/7/2011).

Menurut politisi asal PKS ini, Prita bukanlah koruptor yang masalahnya harus diselesaikan dengan hukum. Ia menilai, keadilan yang disampaikan Prita hanya menyoal tentang layanan publik melalui surat elektronik yang dikirim. "Masa kasus seperti itu dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu Wakil Jaksa Agung Darmono, menjelaskan terdapat beberapa landasan hukum yang dijadikan Kejaksaan Agung sebagai dasar untuk kasasi atas putusan vonis bebas Prita di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pertama, ungkapnya, surat menteri kehakiman tahun 1982 tentang pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara atas terdakwa Sonson Natalegawa. Belum diketahui dalam perkara apa Sonson terseret.

Menurut Darmono, Sonson ketika itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya, atas upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa, Darmono menjelaskan Sonson kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi. Dalam hal ini Prita sendiri tidak bebas murni.

"Memang divonis bebas tapi ada perbuatan melanggar hukum," ungkapnya. Menurutnya, di persidangan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan mengirim surat elektronik. Sehingga, ini alasan jaksa melakukan upaya kasasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved