Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Hakim

Hakim MA Arif Sujito Bantah Terkait dengan Kasus Suap Imas

Arif Sujito membantah terlibat dalam praktik suap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Hakim MA Arif Sujito Bantah Terkait dengan Kasus Suap Imas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai pemeriksaan perdana paska penahanan pada Jumat lalu, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito membantah terlibat dalam praktik suap terkait sengketa hubungan industrial antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya. Bantahan itu pun telah disampaikannya kepada penyidik KPK.

"Saya tidak tahu kasusnya di sana dan saya bukan sebagai majelis. Apakah ada kasasi di sana saya tidak tahu," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/).

Arif juga menyangkal pernah berhubungan dengan PT Onamba Indonesia maupun perwakilannya. "Saya tidak tahu tentang pertemuan dia (Imas) dengan pengusaha (Ody Juanda) itu saya tidak tahu," ucapnya.

Meski begitu, Arif mengaku mengenal sosok Imas Dianasari, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang kedapatan menerima suap untuk memenangkan PT Onamba terhadap gugatan karyawannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved