Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus dan Lie Pik Hoen Bersaksi untuk Roberto Santonius

Gayus Tambunan menjadi saksi bagi terdakwa Roberto Santonius. Roberto didakwa memberi suap kepada Gayus sebesar Rp 925 juta.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Gayus dan Lie Pik Hoen Bersaksi untuk Roberto Santonius
/Felix Jody Kinarwan
Gayus HP Tambunan dikawal oleh beberapa petugas setelah selsesai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony laksono di PN Tangerang, Banten. Selasa (12/7/2011). (Tribunnews/MBR/Felix Jody Kinarwan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Tambunan kembali menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kehadiran terpidana kasus korupsi ini untuk menjadi saksi bagi terdakwa Roberto Santonius. Roberto didakwa memberi suap kepada Gayus sebesar Rp 925 juta.

Gayus hadir bersaksi dengan mengenakan baju koko berwarna putih dipadu dengan celana panjang warna serupa. Wajahnya tampak segar dan bugar.

Selain Gayus, hadir sebagai saksi bagi Roberto hari ini adalah istrinya, Lie Pik Hoen. Sempat ditanyakan apakah ingin mengundurkan diri sebagai saksi bagi suaminya oleh ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae, Lie Pik Hoen memilih untuk tetap bersaksi.

Tjokorda pun memutuskan Lie Pik Hoen akan bersaksi tidak dibawah sumpah. Nama Lie Pik Hoen, istri terdakwa Roberto Santonius mencuat pada persidangan perdana kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan senilai Rp 925 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding. Roberto menggunakan rekening istrinya di BCA cabang Harmoni untuk mentransfer dana tambahan ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta pada 29 Agustus 2008.

Roberto yang merupakan konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart diduga telah memberikan uang Rp 925 juta kepada Gayus untuk mempengaruhi agar banding PT Metropolitan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Roberto dengan pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Gayus sendiri sudah pernah menjadi saksi bagi bekas atasannya di Ditjen Pajak yaitu Bambang  Heru Ismiarso juga dalam kaitan kasus pajak PT SAT di Pengadilan Tipikor. Gayus mengaku terpaksa menyeret Direktur Banding dan Keberatan itu karena sakit hati Bambang tidak juga meneken surat persetujuan kenaikan pangkatnya dari golongan III B menjadi III C.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved