Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Ketua MA Belum Baca Pertimbangan Putusan Kasasi Kasus Prita

Namun adanya vonis hukuman penjara 6 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun, Harifin memastikan Prita tak perlu jalani hukuman penjara

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Ketua MA Belum Baca Pertimbangan Putusan Kasasi Kasus Prita
Zharfan Prasetyo
Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (Kedua dari kanan depan) berdialog dengan Sejumlah wakil rakyat saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, mengaku belum membaca butir pertimbangan hakim dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, dalam kasus penyebaran keluhan terhadap RS Omni International melalui internet. "Saya belum baca, hanya diktumnya," ujar Harifin, yang ditemui wartawan selepas menunaikan shalat Jumat, di Masjid Gedung MA, Jumat (15/7/2011), siang.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Prita di tingkat kasasi, menurutnya baru saja mengeluarkan vonis mereka dua atau tiga hari yang lalu. "Baru dua tiga hari lalu. Yang menentukan perdata khusus," ujarnya.

Namun adanya vonis hukuman penjara 6 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun, Harifin memastikan Prita tak perlu jalani hukuman penjara. "Karena begitu. Karena hukuman percobaan," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman enam bulan, hanya saja Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun. Menurut majelis kasasi, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik, terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved