Kasus Prita Mulyasari
Prita Curhat di Hadapan Komisi III DPR
Prita menceritakan kronologi awal mula di mana ibu tiga orang anak ini diseret ke proses hukum oleh Rumah Sakit Omni.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari melakukan audiensi dengan Komisi III DPR hari ini (12/7/2011). Dengan didampingi pengacaranya dan suami, Prita mengungkapkan curahan hatinya di depan para pimpinan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin dan Tjatur Sapto Edy.
Prita menceritakan kronologi awal mula di mana ibu tiga orang anak ini diseret ke proses hukum oleh Rumah Sakit Omni. "Saya cek untuk mengetahui trombosit dan tercatat 27 ribu, tapi kemudian terdapat revisi 181 ribu. Karena kami awam mengenai medical soal kesehatan, saya serahkan kepada dokter tapi bukan saya sembuh, tapi malah parah. Akhirnya saya minta untuk pulang paksa dan berobat di RS lain, kondisinya di sebuah rumah sakit, 2 atau 3 hari berobat sudah sembuh,"ujar Prita saat audiensi dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(12/7/2011).
Selain itu Prita, juga menuturkan awal mula dikirimnya keluhan kepada RS Omni. Pada mulanya, Prita mengirimkan sebuah keluhan selama dirawat di RS Omni. Kala itu Prita, mengirimkan sebuah pernyataan melalui surat elektronik(Email). Akan tetapi di luar kendali, penerima email tersebut kemudian memforward.
"Akhirnya September 2008 ada surat bantahan di media massa dari RS Omni bahwa saya dipidanakan dan diperdatakan, tahun 2009 saya di kejaksaan masuk penjara sebulan, menjalani persidangan sempat bebas. Tapi kemudian saat ini saya mendapatkan perkara hukum yang tidak pasti diperjuangkan sejak 2008 tapi tetap dipidanakan, saya diperkenankan mencurahkan hal ini para pimpinan,"jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Prita Mulyasari datangi Komisi III DPR-RI untuk mengadukan nasibnya terkait perseteruannya dengan rumah sakit Omni international Tangerang.
Pekan lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan rumah sakit Omni International padahal dalam persidangan sebelumnya Pengadilan Tangerang memutuskan Prita bebas dari jeratan hukum. Prita pun dihukum 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.